Respon Perkembangan Digitalisasi Mata Uang, UU BI Perlu Direvisi

14-09-2021 / KOMISI XI

 

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) perlu dilakukan revisi dalam rangka merespon perkembangan digitalisasi mata uang di Indonesia. Misbakhun menilai aturan mengenai digitalisasi keuangan ini tidak cukup hanya melalui Peraturan BI, tapi harus pada level yang lebih tinggi.

 

“Yang saya agak khawatirkan begini, inisiasi digitalisasi yang dilakukan BI luar biasa dan regulasinya sangat solid hingga di level industrinya. Tapi, saya inginkan regulasi (digitalisasi, red) ini masuk pada tingkat level yang lebih tinggi, bukan hanya sekadar Peraturan BI,” jelas Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur BI terkait evaluasi semester I kinerja BI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

 

Melalui revisi UU BI tersebut, menurut Misbakhun, pemerintah akan memberikan kepastian hukum yang kuat kepada industri digitalisasi keuangan, seperti payment gateway, e-money, dan sebagainya. Hal itu karena pemerintah fokus untuk mengembangkan digitalisasi keuangan di dalam sistem bank sentral Indonesia.

 

“Saya kira, sudah sepantasnya kita masukkan ini ke dalam bagian dari pasal dan ayat dalam UU BI. Tentunya ada bagian-bagian atau aturan turunan lain dari UU BI yang akan menyesuaikan, misalnya regulatornya atau industrinya,” tambah politisi Partai Golkar ini.

 

Revisi UU BI ini, tambah Misbakhun, sekaligus akan menata ulang beberapa fungsi Bank Indonesia yang sudah hilang, seperti fungsi pengawasan perbankan individual (mikroprudensial) yang dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2013. Serta, melalui revisi UU ini diharapkan BI dapat lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman melalui penataan regulasi yang kokoh untuk merespon perkembangan antusiasme digitalisasi keuangan di Indonesia.

 

“Tapi, saya ingin penguatan ini pada sebuah level yang lebih kuat. Sehingga memberikan jaminan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menjadi signal bagi perekonomian makro kita,” ujar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan ini. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...